Pengertian Diklat

Pengertian Diklat PNS

Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pegawai Negeri Sipil adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil. Diklat PNS ini dilakukan untuk mencapai daya guna serta hasil guna yang sebesar-besarnya. Maka dari itu, diadakanlah pengaturan dan penyelenggaraan pendidikan serta pelatihan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang tujuannya adalah untuk meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan, dan keterampilan pada pegawai. 


Diklat Prajabatan

Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan merupakan bentuk pendidikan dan pelatihan yang dilakukan guna membentuk wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil sekaligus untuk memberikan pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan Pemerintahan Negara dan juga mengenai bidang tugas serta budaya organisasinya.

Diklat Dalam Jabatan

a. Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim)
Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan adalah diklat yang dilakukan guna memberikan wawasan, pengetahuan, keahlian, ketrampilan, sikap serta perilaku dalam bidang kepemimpinan aparatur, yang bertujuan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan dalam jenjang jabatan struktural tertentu. Oleh karena itu diklat ini termasuk kedalam salah satu jenis diklat struktural, selain diklat prajabatan.

Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan ini dilaksanakan guna mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan dari aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural. Diklat Kepemimpinan ini terdiri dari empat jenjang:

  1. Diklat Kepemimpinan Tingkat IV bagi Jabatan Struktural Eselon IV.
  2. Diklat Kepemimpinan Tingkat III bagi Jabatan Struktural Eselon III.
  3. Diklat Kepemimpinan Tingkat II bagi Jabatan Struktural Eselon II.
  4. Diklat Kepemimpinan Tingkat I bagi Jabatan Struktural Eselon I.

b. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional

Pendidikan dan Pelatihan Fungsional adalah bentuk diklat yang dilakukan untuk memberikan bekal pengetahuan dan atau ketrampilan bagi para Pegawai Negeri Sipil yang sesuai dengan keahlian dan ketrampilan yang diperlukan dalam jabatan fungsional.

Diklat Fungsional merupakan jenis Diklat Pegawai Negeri Sipil yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing. Jenjang jabatan fungsional ini terdiri dari :

  • Diklat fungsional keahlian yang merupkaan bentuk diklat yang memberikan pengetahuan dan keahlian fungsional tertentu dan terkait langsung dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional keahlian yang bersangkutan.
  • Diklat fungsional ketrampilan yang merupakan bentuk diklat yang memberikan pengetahuan dan ketrampilan fungsional tertentu dan terkait langsung dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional keahlian yang bersangkutan.

c. Pendidikan dan Pelatihan Teknis

Pendidikan dan Pelatihan Teknis merupakan diklat yang dilakukan guna mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas para PNS. Kompetensi Teknis ini merupakan kemampuan PNS dalam bidang-bidang teknis tertentu yang digunakan demi pelaksanaan tugas masing-masing. Diklat teknis meliputi :

  • Diklat teknis bidang umum/administrasi dan manajemen yang merupakan diklat yang memberikan ketrampilan dan/atau penguasaan pengetahuan dalam bidang pelayanan teknis yang sifatnya umum serta di bidang administrasi dan manajemen guna menunjang tugas pokok instansi yang bersangkutan.
  • Diklat teknis substantif yang merupakan diklat yang memberikan ketrampilan dan/ atau penguasaan pengetahuan teknis terkait secara langsung dengan pelaksanaan tugas pokok instansi yang bersangkutan.